MANTAN WARTAWAN JP GOWES SBY-JKT KETUK NURANI GM DKK DI DEWAN PERS

  • Administrator
  • Minggu, 03 Desember 2023 00:25
  • 101 Lihat
  • Hukum

AKARTA: Pensiunan wartawan Jawwa Pos (JP), Abdul Muis setelah aksi Gowes  Sby-Jkt lima hari, Jumat siang (1/12/2023) ini, mendatangi Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

Mantan wartawan senior JP berusia 60 tahun ini, minta dukungan Dewan Pers terkait ikhtiar  para mantan awak media JP memperjuangkan hak menopang hidup hari tua. 

"Kedatangan saya dengan didukung wartawan-wartawan muda ibukota, ingin mengetuk hati nurani para komisaris JP, Goenawan Mohamad dkk agar  peduli nasib karyawan yg sudah pensiun, banyak yang hidup sengsara," kata Abdul Muis, di Dewan Pers, Jumat (1/12/2023).

Amu mengatakan, yang diperjuangkan mantan awak media Jawa Pos, hajat hidup hari tuw terkait  hak saham karyawan JP  sebanyak 20 persen sejak Tahun 1985. Hak saham ini di bawah kuasa Yayasan Karyawan Jawa Pos. 

"Sejak awal 80an sampai 2000, karyawan makmur setahun dapat lebih dari dua belas gaji, dan deviden karyawan. Setelah Dirut JP Eric Samola meninggal tahun 2000, saham itu mulai tidak jelas. RUPS 2001, manajemen di bawah kendali Dahlan Iskan membubarkan yayasan. Saham karyawan dititipkan Dahlan untuk dikelola, RUPS juga memerintahkan kepada Dahlan Iskan untuk segera membuat lembaga karyawan baru," jelasAmu. 

Menurut Cak Amu, selama manajemen Jawa Pos di bawah kendali komisaris Goenawan Mohamad dkk, dan Dahlan Iskan sebagai Dirut selama 20 tahun Yayasan Karyawan tidak pernah dibentuk. 

"Hak-hak karyawan sejak itu tidak lagi secerah sebelumnya. Tidak ada yang berani mempermasalahkan, karena kita takut dipecat," ungkap Amu. 

Slamet Oerip Prihadi, yang 24 tahun jadi wartawan Jawa Pos sejak awal diakuisisi manajemen Majalah Tempo, menambahkan, tahun 2021 sejumlah mantan karyawan JP diundang Dahlan Iskan, yang kebetulan sudah tidak lagi jadi pucuk pimpinan JP untuk membahas soal 20 persen saham karyawan itu. 

Akhirnya, para mantan karyawan menunjuk pengacara Sudiman Sidabukke, SH hingga memperoleh legal standing dan berhasil menempuh cara damai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim menetapkan akta van dading tertuang dalam putusan PN Surabaya Nomor: 125/Pdt.G/2022/PN Surabaya, tanggal 9 Mei 2002. 

Isi putusan, memerintahkan Dahlan Iskan membentuk lembaga karyawan bernama "Yayasan Pena Jepe Sejahtera Surabaya. Selain itu, Dahlan juga diperintahkan mengembalikan saham karyawan JP ke yayasan baru itu. 

"Yayasan berhasil memperoleh Akta Notaris pada 12 Agustus 2022. Namun terjadi stagnasi. Hak saham dan hak deviden dari manajemen Jawa Pos tidak kunjung direalisasikan," kata Slamet Oerip yang dikenal dengan inisial Sop.

Karena tidak ada etikat baik manajemen JP dan para komisaris, akhirnya para mantan wartawan dan karyawan JP menunjuk lawyer dari Jakarta, Dr Duke Arie Widagdo, SH, MH, CLA pada 21 Juli 2023.

"Pengacara baru itu langsung bergerak. Membawa kasus ini dipidanakan ke Polda Jatim. Saat ini, masih dalam tahap penyelidikan untuk dilakukan gelar perkara berlanjut ke penyidikan," pungkas Sop, 73 tahun

Komentar

0 Komentar